News

Viral Pencari Madu di Butur Dihadang Hingga Disebut Dipalak, Ini Penjelasan BKSDA

×

Viral Pencari Madu di Butur Dihadang Hingga Disebut Dipalak, Ini Penjelasan BKSDA

Sebarkan artikel ini
Pencari Madu
Video viral petugas BKSDA hadang pencari madu di Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur (Foto. tangkapan layar)

METROKENDARI.COM – Viral di media sosial (Medsos), video seorang warga pencari madu lebah hitam, dihadang dan disebut-sebut dipakal oknum petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Dalam video memperlihatkan, oknum petugas menyita madu hasil buruan warga dan diduga juga diancam akan masuk penjara. Peristiwa ini terjadi tepatnya di Desa Rantegola, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur.

Menanggapi video yang beredar dan viral itu, Kepala Resort KSDA Buton Utara II, Yusri Batu angkat bicara dan memberikan mengklarifikasi.

Yusri menyebut, hutan tempat mencari madu warga tersebut merupakan kawasan konservasi Suaka Margasatwa wilayah Butur. Warga yang mencari madu itu disebut tidak memiliki izin secara resmi ke pihak BKSDA.

“Warga yang mencari madu dalam kawasan hutan konservasi itu bukan warga lokal setempat. Dia dari luar daerah Butur dan tidak memiliki izin resmi ke kami,” kata Yusri, Minggu (21/1/2024).

Baca Juga:Penjelasan BKSDA Sultra Soal Polemik Lahan Konservasi di Desa Kalo-kalo Konsel

Lebih lanjut Yusri mengungkapkan, para pencari madu asal luar daerah Butur itu sempat dikeluhkan oleh warga lokal di Kecamatan Bonegunu Butur. Pasalnya, sejak maraknya masuk pencari madu dari luar, warga lokal alami kesulitan lagi mendapat madu di hutan tersebut.

“Akibat dari muncul pengambil madu dari luar daerah Butur ini, kelompok pencari madu masyarakat lokal di Kecamatan Bonegunu atau petani madu Butur, mengeluh kepada kami bahwa jumlah pendapatan madu mereka disetiap musim semakin berkurang,” ungkapnya.

“Sebelumnya juga warga pencari madu yang berasal dari luar daerah itu, sudah pernah ditegur dan membuat surat pernyataan berjanji tidak akan lagi mencari madu tanpa izin di kawasan hutan konservasi di Kecamatan Bonegunu,” sambungnya.

Baca Juga: Ratusan Hektar Lahan Warga Desa Kalo-kalo Konsel Terancam Hilang Usai Diklaim BKSDA

error: Dilarang Keras Copy Paste!