METROKENDARI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan beberapa orang tersangka pasca melakukan penggedahan di rumah kantor Bupati Muna dan seorang kontraktor.
Dikutip dari Detik.COM, jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka ada empat orang. Keempatnya dikabarkan pejabat dan Kepala daerah di Kabupaten Muna.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa yang ditetapkan jadi tersangka yakni berinisial LOG selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, RE selaku Bupati Muna, Ardian Noervianto selaku eks Pejabat Kemendagri dan L M Syukur Akbar selaku eks Kadis di Muna.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia menyebut, penetapan tersangka terkait dugaan kasus korupsi Dana PEN.
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga
Baca Juga :Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Kantor Bupati Muna
Ali mengatakan penyidikan kasus suap dana PEN di Muna ini masih terus berjalan. Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal konstruksi perkara ini.
“Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.
Reporter. Wayan Sukanta