METROKENDARI.ID – Kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang Perawat di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, saat ini masih terus berlanjut di kantor Polisi.
Terbaru, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), telah mengutus timnya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap korban. Tim yang diturunkan merupakan Badan Bantuan Hukum (BBH) dari DPP PPNI pusat.
Tim dari BBH DPP PPNI tersebut datang langsung ke Porlesta Kendari yang didampingi oleh pengurus DPW PPNI Sultra, untuk memberikan pendampingan hukum terhadap korban.
Selain itu, kehadiran tim BBH PPNI tersebut juga untuk memastikan kasus penganiyaan Perawat yang ditangani oleh penyidik Polresta Kendari tetap berjalan.
Salah satu tim BBH DPP PPNI, Ahmad Efendi Kasim mengatakan, pihanya sudah bertemu langsung dengn penyidik yang menangani kasus tersebut dan menyerahkan surat kuasa pendampingan korban.
Baca Juga
“Tadi siang kami sudah menggelar pertemuan bersama penyidiknya, menyampaikan maksud kedatangan kami. Usai pertemuan itu, kami langsung mendampingi korban dalam pemeriksaan lanjutan,” ujar Efendi kepada metrokendari.com di Polresta Kendari, pada Jumat (2/6/2023) siang.
Efendi menerangkan, pihaknya sudah mendapatkan beberapa informasi terkait hasil dari kelanjutan kasus yang ditangani oleh penyidik Polresta Kendari.
“Pelaku yang aniaya Perawat ternyata masih di bawah umur, namun kendati demikian kita akan tetap lakukan upaya hukum lain dengan sistem peradilan anak,” ucapnya.
Baca Juga : Kronologi Perawat RSUD Kendari Dianiaya...