Advetorial

Inovasi DPMPTSP Sultra Tingkatkan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko

×

Inovasi DPMPTSP Sultra Tingkatkan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko

Sebarkan artikel ini
PTSP Sultra

METROKENDARI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sosialisasi pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko.

Kegiatan tersebut beralgnsung di salah satu hotel di Kabupaten Kolaka, yang dihadiri langsung oleh Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi.

Parinringi memastikan Perizinan berusaha berbasis resiko diimplementasikan oleh DPMPTSP Sultra telah mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perpres No. 10/2021: Bidang Usaha Penanaman Modal jo. Perpres No. 49/2021).

PTSP Sultra
Kepala DPM PTSP Sultra, Parinringi (Foto. IST)

Selain itu, Regulasi lainnya yang mengikat penerapan perizinan ini adalah melalui Peraturan BKPM No. 3/2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha B.R Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan BKPM No. 4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (B.R) dan fasilitas penanaman modal, serta Peraturan BKPM No. 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cata Pengawasan Perizinan Berusaha B.R.

“Penyederhanaan Regulasi disini berkaitan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan metode Omnibus Law, disederhanakan menjadi: 79 Undang-Undang, yang kemudian direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja. UU ini mengatur multisektor,” ujar Parinringi.

Untuk diketahui, berdasarkan amanat UU Cipta Kerja: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko salah satunya diatur dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja, yang bertujuan memperluas ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Pelatihan Pelayanan berbasis resiko DPM PTSP seSultra di Kolaka (Foto.IST)

Implementasi perluasan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan berusaha berbasis resiko dilaksanakan dengan:

  • Penerapan perizinan berusaha berbasis resiko
  • Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
  • Penyederhanaan Perizinan Berusaha multisektor; dan
  • Penyederhanaan persyaratan investasi. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (7) UU Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.

“Adapun skala resiko dan peringkat skala kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha beresiko rendah, menengah, dan tinggi. Kriteria resiko ini meliputi beberapa faktor yakni dari aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, keterbatasan sumberdaya, serta aspek resiko lainnya, sesuai dengan sifat kegiatan usaha,” terang Parinringi.

Perizinan Berusaha Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021

Kepala DPM PTSP Sultra, Parinringi mengatakan, perizinan berusaha merupakan Legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha, yang mencakup perizinan berusaha berbasis resiko meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar dan izin. Kemudian perizinan berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU).

error: Dilarang Keras Copy Paste!