InternasionalMetro KendariNewsViral

Viral! Gegara Tilang Elektronik, Pria Ini Malah Ketahuan Selingkuh Bonceng Wanita Lain

×

Viral! Gegara Tilang Elektronik, Pria Ini Malah Ketahuan Selingkuh Bonceng Wanita Lain

Sebarkan artikel ini
Tilang Elektronik
Viral! Gegara Tilang Elektronik, Pria Ini Malah Ketahuan Selingkuh Bonceng Wanita Lain

METROKENDARI.ID Kamera tilang elektronik rupanya tidak hanya bisa ‘menangkap’ pelanggar lalu lintas. Perselingkuhan pun bisa tak sengaja terbongkar.

Sejumlah negara mulai menerapkan tilang elektronik dengan menempatkan kamera, termasuk India. Tapi tak hanya bisa menangkap pelaku pelanggaran lalu lintas, penegakan hukum secara elektronik ini juga membongkar perselingkuhan. Seorang pria ketahuan selingkuh ketika membonceng wanita lain. Pria asal India itu ditilang kamera elektronik gara-gara tidak menggunakan helm.

Dikutip Indiaherald, Kamis (11/5/2023), seorang pria 32 tahun asal Idukki, India tertangkap kamera elektronik sedang membonceng wanita lain dengan motor matic tanpa menggunakan helm.

Pria itu tak sadar kalau ada kamera yang mengintainya. Pengendara itu tertangkap kamera tidak menggunakan helm. Walhasil dia ditilang, tapi gara-gara registrasi kendaraannya atas nama istrinya, sehingga laporan tilang dikirim ke nomor ponsel sang istri.

Sang istri geram karena melihat suami berkendara dengan wanita lain seperti tertera dalam bukti pelanggaran tilang elektronik.

Istrinya meminta penjelasan kepada suami. Pria tersebut mengaku kepada istrinya tidak memiliki hubungan dengan wanita tersebut. Pria yang tertangkap basah itu mengaku hanya memberi tumpangan ketika sedang lewat.

Tapi sang istri tidak mempercayainya. Gara-gara laporan tilang elektronik itu menyebabkan pertengkaran hebat.

Sejurus kemudian suami malah ditangkap polisi. Usut punya usut saat terjadi pertengkaran itu, sang suami diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Suaminya dituduh atas kekerasan kepada dia dan anaknya yang masih berusia tiga tahun. Setelah pengaduan dari sang istri, polisi langsung menahan pria tersebut.

“Dia ditahan berdasarkan laporan. Penangkapan berdasarkan aturan IPC 321 (kekerasan yang menyebabkan luka), 294 (tindakan cabul) dan Pasal 75 Undang-Undang Peradilan Anak (penyerangan atau penelantaran anak),” kata seorang petugas polisi kepada PTI.

error: Dilarang Keras Copy Paste!