METROKENDARI.ID – Kasus penambangan batu gamping ilegal di Konawe Utara (Konut), yang ditangani oleh Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kejari) Konawe.
Dalam kasus terebut, satu orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik juga turut diserahkan ke Kejari Konawe.
“Kemarin pada Selasa, 21 Maret 2023 kami secara resmi menyerahkan tersangka inisial J dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Konawe untuk disidangkan,” ujar Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Maramis kepada metrokendari.com, Kamis (23/2/2023).
Ronald menjelaskan, J ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penambangan batu gamping secara ilegal di daerah Konut. Selain J, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit excavator yang dipakai dalam penambangan ilegal.
Baca Juga
“Tersangka J dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. atas Pasal yg sangkakan, tersangka J diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000.00 (seratus miliar rupiah),” jelasnya.
Baca Juga :Warga Soroti Jalan Hauling Tambang PT BNN Diduga Terobos Kawasan HPT
Eks Kanit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sultra itu menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih terus intens menggelar patroli mining di beberapa wilayah lokasi pertambangan.
Patroli mining dilakukan, untuk mencegah adanya tindakan penambangan...