Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariKriminalMetro KendariNews

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Sekda Kendari Bakal Ajukan Pra Peradilan

×

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Sekda Kendari Bakal Ajukan Pra Peradilan

Sebarkan artikel ini
Kasus Sekda Kendari
Asnawi

METROKENDARI.ID – Penetapan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, berinisial RT oleh penyidik Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), berbuntut panjang.

Rencananya, pihak dari RT akan melalukan Pra Peradilan terhadap Kejati terkait penetapan status tersangka yang dianggap janggal.

Langkah Sekda Kota Kendari untuk menempuh jalur praperadilan ini disampaikan oleh adiknya bernama Asnawi.

“Saya tahu persis tipenya Ridwansyah Taridala. Dia orang baik dan jujur. Bukan hanya kami yang kaget, pak Ridwansyah sendiri sempat bingung kenapa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Uang mana yang dia ambil, perusahaan mana yang dia peras. Kakak saya ini hingga saat ini tidak mengerti,” ujar Asnawi.

Asnawi menilai, penetapan status tersangka kepada Ridwansyah Taridala janggal. Setidaknya, ada tiga point utama yang menjadi polemik bagi Asnawi dan kerabat lainnya.

Baca Juga : Asisten II Resmi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Kendari Gantikan Ridwansyah Taridala

Pertama, berkaitan dengan waktu pemeriksaan. Ridwansyah diperiksa secara maraton dan penetapan status tersangka, kata Asnawi terkesan dipaksakan.

Pasalnya, Ridwansyah menerima panggilan pemeriksaan pertama sebagai saksi pada Kamis (9/3/2023). Empat hari kemudian atau Senim (14/3/2023), Asnawi kembali menjalani pemeriksaan kedua, namun saat itu juga ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Sultra.

“Apa secepat itu pemeriksaan dan penetapan tersangkanya. Kalau mau hitung hari kerja, berarti dalam tiga hari saja diperiksa, langsung ditahan. Hari Kamis panggilan pertama dan diperiksa lanjut Jumat dan Senin, tiba-tiba langsung tersangka,” ucapnya.

Baca Juga : Babak Baru Kasus Suap Izin Alfamidi, Kejati Sultra Akan Panggil Eks Wali Kota Kendari

Setahu Asnawi, kasus yang menjerat Ridwansyah Taridala bukan operasi tangkap tangan (OTT). Seharusnya, lanjut Asnawi, penyidik melanjutkan pemeriksaan hingga penetapan tersangka itu idealnya seminggu atau tujuh hari.

Yang kedua, Asnawi menyayangkan tindakan penyidik Kejati Sultra. Sebab, selama pemeriksaan, Ridwansyah Taridala tidak mendapat pendampingan hukum.

“Pak Ridwansyah seharusnya diberikan kesempatan untuk mencari pendampingan hukum. Kalau tidak, penyidik yang menyediakan pendampingan, kan ada kuasa hukum yang disewa oleh negara dan bisa direkomendasikan oleh mereka,” bebernya.

Akan tetapi, menurut Asnawi, semua itu tidak dilakukan dan Ridwansyah Taridala diperiksa seorang diri tanpa pendampingan.

error: Dilarang Keras Copy Paste!