Kabar DaerahKriminalMetro KendariMuna

Dua Pejabat DLH Muna yang Ditangkap Kasus Sabu, Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

×

Dua Pejabat DLH Muna yang Ditangkap Kasus Sabu, Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
DLH Muna
Press rilis penangkapan pejabat DLH Kabupaten Muna kasus sabu, pada Selasa (14/2/2023) Foto. IST

METROKENDARI.ID – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna yang beberapa waktu lalu ditangkap menggunakan sabu dijerat pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan penerapan pasal itu kedua ASN berinisial HI dan HS pun kini jadinya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Keduanya digrebek polisi bersama empat orang lainnya saat sedang berpesta sabu di dua tempat berbeda pada Selasa pekan lalu. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu total keseluruhan seberat 15,88 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi menemukan jika dua orang ASN hanya pemakai beserta dua orang yang bekerja menjadi buruh harian lepas. Sementara dua orang lainnya berinisial RS dan SH diketahui berperan sebagai pengedar yang memasok sabu.

Pengakuan kedua ASN kepada polisi mereka memakai sabu terhitung sudah sebanyak dua kali. “Kali pertama di akhir 2022,” kata Kasat Resnarkoba Polres Muna, Iptu Arman dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga :Dua ASN di Muna Digerebek Polisi Saat Lagi Asyik Pesta Sabu

Penangkapan dua ASN ini terjadi pekan lalu di salah satu rumah di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Di tempat itu selain mengamankan sabu seberat 11,18 gram polisi juga menemukan alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral.

Pada lokasi penangkapan kedua di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu polisi mengamankan seorang pengedar SH dengan barang bukti sabu seberat 4,16 gram yang disimpan dalam plastik bening sebanyak 13 sachet.

Reporter. Yudhi

error: Dilarang Keras Copy Paste!