Berita Kendari Hari IniEkonomiKabar DaerahKonawe KepulauanMetro KendariNews

Pengamat: Pengabulan Permohonan Judicial Review RTRW Tidak Berarti Kegiatan Pertambangan Terhenti

×

Pengamat: Pengabulan Permohonan Judicial Review RTRW Tidak Berarti Kegiatan Pertambangan Terhenti

Sebarkan artikel ini
Perda RTRW Wawonii
Zubair Halulanga, SH

METROKENDARI.ID – Semua pihak diminta untuk menghormati keputusan hukum yang sedang berproses serta tidak tergesah-gesah mendesak pencabutan kegiatan usaha dan Izin Usaha Pertambangan sebuah perusahaan.

Hal tersebut disampaikan seorang pengamat hukum Zubair Halulanga, SH, advokat dan pegiat sosial di Wawonii, Konawe Kepulauan.

“Saya sudah mengecek di website resmi Mahkamah Agung, sampai saat ini, salinan putusan belum ada. Artinya proses sedang berjalan, sehingga semua orang harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” demikian disampaikan Zubair.

Lebih lanjut dia menegaskan, sebelum pemerintah Daerah Konawe Kepulauan mengeluarkan RTRW, sinkronisasi dan harmonisasi  sudah dilakukan pada dokumen tata ruang  di level di atasnya baik di tingkat provinsi maupun nasional. Sehingga,  permohonan revisi RTRW, tidak serta merta dapat menghentikan kegiatan pertambangan maupun IUPnya.

“Dari aspek hukum, proses masih berjalan dan masih ada proses lainnya yang harus dijalani. Apabila suatu perusahaan telah beroperasi, pastinya sudah ada ratusan atau ribuan karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidup mereka pada perusahaan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan,” demikian tambah Pria kelahiran lampeapi, Wawonii ini

Lebih lanjut, pengabulan permohonan judicial review RTRW tersebut tidak serta merta secara otomatis menghentikan kegiatan pertambangan terutama pada perusahaan yang yang telah memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah, seperti pembayaran PNBP dan kewajiban lainnya.

Baca Juga : Penggugat PT GKP Disebut Tidak Miliki Dasar Kuat, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Sebagai advokat dan masyarakat Wawonii, ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses judicial review yang tengah berlangsung. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan sebuah tindakan, desakan  ataupun lainnya  berdasarkan asumsi belaka. 

 “Itu sangat berbahaya dan mengganggu stabilitas keamanan dan memicu konflik di masyarakat Wawonii yang saat ini yang sedang kondusif, aman dan semuanya berjalan dengan baik,” pungkas Zubair.

error: Dilarang Keras Copy Paste!