METROKENDARI.ID – Pemilik akun facebook Marlinda Angelia Zuhri, dilapor ke kantor Polisi karena telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap IM (31) tahun, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan melalui media sosial (Medsos). Kasus tersebut belum diketahui apa sebabnya, tiba-tiba saja pemilik akun langsung menebar ancaman.
“Pada malam hari tepatnya 4 januari 2023, saya sementara istrahat sambil bermain handphone tiba-tiba masuk pesan di akun WhatsApp dan FB dengan pernyataan saya telah mengambil sesuatu dan dia minta saya harus mengembalikanya,” adapun sesuatu yang dimaksud tersebut ternyata adalah “uang” sebagaimana ditegaskan dalam balasan pesannya selanjutnya setelah saya menanggapi dengan memperingatinya bahwa perbuatannya tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, ungkap IM pada metrokendari.com, pada Selasa (10/01/2022).
Selain itu, korban juga diancam oleh pelaku akan menyebarkan persoalan tersebut ke Medsos. Motifnya, agar persoalan IM dan pemilik akun tersebut sampai ke kantor BKD Butur.
Baca Juga
“Kalau ancamanya itu dia mau sebarkan agar semua orang tau bahkan ke BKD sekalipun agar status kepegawaian saya diputuskan,” tambahnya.
Bahkan, IM menyebut terduga pelaku juga menyebarkan masalah tersebut ke rekan-rekan kantor dan keluarganya melalui pesan WhatsApp.
“Setelah masuk chatnya dibeberapa akun madia sosial saya, dia juga mengatakan akan memberikan saya waktu untuk berpikir 1×24 jam agar mengembalikan semuanya. Ternyata dia telah mengirimkan pesan kepada teman-teman, rekan kerja dan keluarga saya dengan kata-kata penghinaan dan merendahkan harga diri saya,” ungkapnya.
Baca Juga : Oknum Anggota DPRD Butur Dipolisikan Terkait Dugaan Kasus Penipuan
Merasa tidak terima dengan apa yang katakan akun...