Konawe Utara – Tiga orang pria yang bekerja di salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, ditangkap Polisi karena ketahuan mengambil biji nikel.
Ketiganya berinisial AM, DM, dan DG ketahuan mengambil biji nikel di dalam area izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI), di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe Kepaulauan.
“Saat ini kita sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan para tersangka ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Rachmat Zamzam, pada Rabu (21/4/2021).
Baca Juga
“Ketiga penambang tersebut di amankan oleh Sat Reskrim Polres Konut saat beraktivitas mengumpulkan dan mengambil biji nikel di dalam IUP PT. Wanagon Anoa Indonesia Tanpa Ijin,” tambahnya.
Dia menambahkan, ketiganya saat ini telah diamankan di Polres Konut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus tambang ilegal ini terjadi hari senin lalu, pada saat Sat Reskrim Polres Konut memeriksa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan Laporan Polisi LP/33/K/IV/2021/SULTRA/RES KONUT/SPKT, tanggal 18 April 2021,” terang Rachmat.