Kendari – Berbagai macam merek kosmetik ilegal dan tanpa izin edar hasil sitaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari dimusnahkan, Senin (29/8/2022).
Selain kosmetik, juga terdapat beberapa jenis obat-obatan penambah stamina hingga jamu tradisional juga ikut dimusnahkan.
Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau mengatakan pemusnahan Kosmetik, Obat dan makanan itu merupakan hasil temuan operasi di lapangan tahun 2019 hingga Juli 2022.
“Hari ini yang dimusnahkan terdiri dari obat, kosmetik dan obat tradisional. Hasil operasi penindakan pengawasan tahun 2019 hingga periode Juli 2022,” ujarnya.
Yoseph menyebut, kosmetik dan obat-obatan yang dimusnahkan tersebut nilainya fantastis hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga
Produk-produk ilegal tersebut dimusnhkan bertujuan untuk meningatkan para pengusaha atau produsen agar patuh terhadap legalitas kemasan dan keamanannya sesuai standar.
“Pemusnahan tersebut bertujuan untuk mengirimkan sinyal kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kepedulian peredaran obat dan makanan di Sultra. Seperti, dengan mengedepankan Cek kemasan, Cek label, Cek izin edar, dan Cek kadaluarsa (Ceklik),” terang Yoseph.
Menurutnya, masih banyak ditemukan peredaran kosmetik, obat-obatan maupun produk makanan secara ilegal yang berbahaya terhadap kesehatan bagi masyarakat.
Selain itu, untuk menginformasikan agar pelaku usaha untuk taat terhadap aturan perundang-undangan dengan tidak menjual produk obat dan makanan yang ilegal.
"Pesan ini juga kami kirimkan kepada pelaku usaha...