Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariHeadlineKriminalMetro Kendari

Kepala BPK Sultra Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Terkait Dugaan Kasus Suap

×

Kepala BPK Sultra Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Terkait Dugaan Kasus Suap

Sebarkan artikel ini
Kepala BPK Sultra
Konferensi Pers penetapan tersangka Kepala BPK Sultra di Gedung KPK RI, pada Kamis (18/8/2022) Foto. Istimewa

Kendari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AS jadi tersangka kasus dugaan suap.

Andy Sonny menjadi tersangka setelah terlibat sebagai aktor dalam kasus dugaan penerima suap
terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

“AS turut diduga mendapatkan bagian Rp 100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Kronologi Penetapan Tersangka Kepala BPK Sultra

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis bersalah atas kasus yang menjeratnya itu.

“Dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Terpidana Nurdin Abdullah dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ucap Alex.

Dalam perkara ini, Edy Rahmat diduga memberikan uang kepada Andy Sonny; Yohanes Binur Haryanto Manik; Wahid Ikhsan Wahyudin; serta Gilang Gumilar, terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

Dugaan rasuah itu bermula ketika BPK Perwakilan Provinsi Sulsel pada 2020 memiliki agenda yang salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2020.

Sebelum proses pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid dan Gilang yang pernah menjadi Tim Pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, diantaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.

“Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 di duga juga dikondisikan oleh AS, WIW dan GG dengan meminta sejumlah uang,” ujar Alex.

error: Dilarang Keras Copy Paste!