Berita ASRBerita Kendari Hari IniMetro KendariPeristiwa

PN Kendari Diminta Berlaku Adil Soal Penyelesaian Sengketa Lahan Milik Yurina Alie Mursalim

×

PN Kendari Diminta Berlaku Adil Soal Penyelesaian Sengketa Lahan Milik Yurina Alie Mursalim

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Kendari
Perwakilan pengunjuk rasa saat menemui pihak Pengadilan Negeri Kendari,Rabu (29/6/2022), Foto. Istimewa

Kendari – Sejumlah kelompok massa mengatasnamakan Aliansi Pemuda Pemerhati Hukum (APPH) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (29/6/2022).

Mereka meminta kepada Lembaga Peradilan agar menegakkan hukum secara adil terhadap perkara sengketa tanah Yurina Alie Mursalim dengan Alexander Tanjaya , seorang pengusaha keturunan Tionghoa di Kota Kendari.

Jenlap APPH Sultra, Laode Muhammad Nur Sunandar menyampaikan, terdapat sengketa, konflik perkara tanah dan ruang yang sulit diselesaikan.

Bahwa dalam perkara yang dimohonkan oleh Alexander Tanjaya sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim dengan nomer perkara 52/Pdt.G/2015/Pn.Kdi. dan Nomor 46/PDT/2021/PT.KDI sangat bertentangan dengan objek sengketa.

Obyek Batas Lahan

Objek tersebut tidak masuk dalam wilayah eksekusi sebagai objek yang saat ini dimaksud oleh pemohon eksekus dalam hal ini Alexander Tanjaya. Dalam orasinya Sunandar menyampaikan, bahwa dari putusan pengadilan, PN Kendari telah membandingkan kedua batas tanah tersebut, dimana terdapat perbedaan terutama dalam batas sebelah utara dari obyek sengketa.

“Maka Majelis Hakim berpendapat tanah yang dimaksud dengan obyek sengketa perkara ini bukanlah merupakan obyek sengketa yang sama maupun menjadi bagian dari obyek sengketa dalam putusan Perkara Nomor:46/Pts.Pdt/2000/PN.Kdi Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 45/Pdt/2001/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3382/K/Pdt/2002,”tegas Sunandar.

Lanjut Sunandar mengatakan, dapat disimpulkan secara hukum, pelaksanaan eksekusi Penetapan Nomor 46/Pen.Pdt.G/2000/PN.Kdi tanggal 21 Agustus 2009 tidak pula ditujukan terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara ini.

error: Dilarang Keras Copy Paste!