Kendari – Enam pelaku teror pembusuran di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diamankan Polisi terancaman sanksi hukukan pidana 10 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fatuturrahman saat menggelar konferensi pers pada Rabu (18/5/2022).
“Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 Tahun 1951 dan JO UU Darurat no 78 tahun 1961 tentang penetapan UU darurat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ujarnya kepada awak media.
Keenam pelaku pembusuran yang didominasi kalangan remaja itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intens oleh penyidik di Polresta Kendari.
Baca Juga
Polisi menduga, masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam sejumlah rentetan aksi teror pembusuruan berkeliaran di Kota Kendari.
“Kita masih lakukan pengembangan dan melanjutkan mencari pelaku lainnya terkait pembusuran ini,” kata eks Dir Narkoba Polda Sultra itu.
Baca Juga : Ini Daftar Pelaku Pembusuran di Kendari, Profesi Mulai Tukang Parkir Hingga Kuli Bangunan
Diberitakan metrokendari.com sebelumnya, enam remaja terduga pelaku pembusuran ditangkap oleh tim Buser 77 Polresta Kendari pada Rabu (18/5/2022).
Dari keenam pelaku itu satu diantaranya masih berstatus...