Kendari – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas angkat suara terkait sengketa lahan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sultra yang hingga kini belum mendapat titik terang.
Lukman menjelaskan, jika pihaknya sudah melaporkan persoalan tersebut kepada Gubernur Sultra dan Polda Sultra sebagai bentuk tindak lanjut dari penyelesaian lahan yang dipolemikkan itu.
“Kami sudah melapor kemarin kepada gubernur dan Polda Sultra. Mudah- mudahan selesai lebaran ini semua akan dituntaskan,”katanya di Kendari,Kamis (7/4).
Sebagaimana diketahui, Kantor MUI Sultra itu terletak di Jalan Budi Utomo P2ID, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, sebelumnya disegel oleh sejumlah masyarakat yang mengklaim dirinya sebagai pemilik lahan.
Baca Juga :Digitalisasi Masjid, Lukman Abunawas Anjurkan Bayar Zakat hingga Sedekah Pakai QRIS
Baca Juga
Lukman yang juga Wakil Gubernur Sultra itu mengatakan jika pihaknya menegaskan bahwa semua hak – hak tanah milik Pemda Sultra yang sudah bersertifikat harus dimanfaatkan dan dikuasai.
“Jadi dengan tanah Pemda Sultra yang sudah bersertifikat harus dimanfaatkan dan kuasai. Tidak boleh lagi ada masyarakat yang mengklaim dengan banyak spekulasi,”tegasnya.
Kendati demikian, ia menjamin bahwa MUI Sultra tetap akan berkantor di lahan yang sebelumya disengketakan oleh sejumlah masyarakat tersebut,” MUI tetap berkantor disitu ya,”pungkasnya.
Laporan. Yondris Puamalo