Kendari – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Perwakilan Konawe Kepulauan melalui Samsarti Suprianto membeberkan terkait persoalan tanah warga yang ada di Desa Sukarela Jaya
Suprianto menjelaskan, berdasarkan hasil identitifkasi BPN di lahan milik Wa Asina dan Siti Jahara merupakan operasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
“TORA ini adalah kawasan hutan yang diturunkan statusnya oleh pemerintah menjadi areal peruntukan lain (APL), dan setelah statusnya turun, maka BPN turun ke Desa tersebut, untuk melakukan program redistribusi tanah atau sertifikat redis, dan dari hasil sertifikat redis tersebut, berbondong-bondonglah masyarakat ini datang mendaftar ke Pemerintah setempat atau di Kepala Desa untuk mendaftar tanah,” jelasnya saat RDP di DPRD Sultra, pada Selasa (22/3/2022).
Baca Juga :Inspektur Tambang: Semua Perizinan PT GKP Sudah Lengkap dan Legal
Baca Juga
Dia memastikan di lahan tersebut tidak ada tumpang tindih. Jika diklaim ada persoalan batas tanah di lokasi tersebut seharusnya dilaporkan dan digugat secara hukum.
“BPN menganggap bahwa ketika ada tumpang tindih lahan, pasti diselesaikan di Pengadilan, tapi sampai hari ini juga tidak ada upaya menyampaikan ke kami, bahwa ada tumpang tindih tersebut,” bebernya.
Selain itu, Suprianto juga menegaskan tidak ada penyerobotan yang terjadi di atas lahan di Desa Sukarela Jaya itu.
“Kalau soal isu adanya kasus penyerobotan, kami tidak temukan penyerobotan lahan disana,” ungkapnya.
“Jadi saya bisa pastikan, bahwa berdasarkan data BPN...