9 Daerah di Sultra Masuk Darurat Bencana Kekeringan Dampak El Nino
Lebih lanjut, Andap menerangkan, segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, dibebankan pada Dana Siap Pakai dari BNPB RI dan Belanja Tak Terduga APBD Tahun Anggaran 2023.
Penetapan Status Siaga Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Adapun yang dimaksud dengan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi daerurat ke pemulihan.
Pada saat status tanggap darurat ini ditetapkan, Pemerintah Provinsi melalui BPBD memiliki kemudahan akses, antara lain: pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, termasuk imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan atau barang, penyelamatan, serta komando untuk menugaskan instansi/lembaga terkait.
Tinggalkan Balasan