BACA JUGA : Kemarau Ekstrem, Petani di Kecamatan Baruga Terancam Gagal Panen
Andap melanjutkan Penetapan Status Tanggap Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan tahapan dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan selanjutnya transisi darurat ke pemulihan.
Baca Juga
“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat kekeringan dari dampak fenomena El Nino membuat pemerintah daerah melakukan penanganannya melalui penggunaan dana siap pakai serta dana belanja tak terduga (BTT),” ujar Pj Gubernur Sultra.
Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Di Provinsi Sultra, mencakup wilayah Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna dan Kota Kendari.