9 Daerah di Sultra Masuk Darurat Bencana Kekeringan Dampak El Nino
Penetapan Status Siaga Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Adapun yang dimaksud dengan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi daerurat ke pemulihan.
Pada saat status tanggap darurat ini ditetapkan, Pemerintah Provinsi melalui BPBD memiliki kemudahan akses, antara lain: pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, termasuk imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan atau barang, penyelamatan, serta komando untuk menugaskan instansi/lembaga terkait.
BACA JUGA : Kemarau Ekstrem, Petani di Kecamatan Baruga Terancam Gagal Panen
Andap melanjutkan Penetapan Status Tanggap Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan tahapan dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan selanjutnya transisi darurat ke pemulihan.
“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat kekeringan dari dampak fenomena El Nino membuat pemerintah daerah melakukan penanganannya melalui penggunaan dana siap pakai serta dana belanja tak terduga (BTT),” ujar Pj Gubernur Sultra.


Tinggalkan Balasan