metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

7 Bulan Buron, DPO Kasus Ilegal Loging Akhirnya Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sultra

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menangkap DPO Ilegal loging, pada Selasa (27/3/2024) malam. Foto. metrokendari.com

Eks Kasubdit Jatanras DitReskrimum Polda Sultra ini menambahkan, pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan  (Rutan) Polda Sultra, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Langkah-langkah hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kedua undang-undang tersebut,” jelasnya.

Ronald menambahkan, komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, menjadi sorotan dalam penanganan kasus ini.

Perusakan hutan merupakan salah satu masalah serius yang mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan manusia.

“Dengan penangkapan ini, masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa keadilan masih bisa ditegakkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti perusakan lingkungan. Semua pihak diharapkan untuk bersatu dalam melawan segala bentuk tindak kejahatan, demi menjaga keberlangsungan hidup dan keberlangsungan ekosistem bumi yang kita cintai ini khususnya di Sulawesi Tenggara,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!