Covid-19KesehatanMetro Kendari

61 Pegawai Kemenkumham Sultra Terpapar Covid-19

×

61 Pegawai Kemenkumham Sultra Terpapar Covid-19

Sebarkan artikel ini
Kemenkumham Sultra
Kantor Kemenkumham Sultra

“Saya minta tetap patuhi protokol kesehatan, terus laporkan perkembangan Covid-19 ini,”pesan Silvester pada seluruh Ka UPT melalui zoom meeting yang diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), H. Muslim, Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta Pejabat Struktural Kantor Wilayah.

Sebagai informasi, untuk Kantor Wilayah (Kanwil), Sultra terdapat 12 dinyatakan positif, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari sejumlah 18 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari sebanyak 3 orang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari sebanyak 6 orang, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari sebanyak 1 orang, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Bau-Bau 4 orang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari sebanyak 10 orang, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari sebanyak 7 orang.

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kortini JM Sihotang, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah dalam mengatasi lonjakan jumlah pegawai yang terpapar diantaranya melakukan penyinaran UV Sterilizer, membagikan multivitamin dan koordinasi untuk pelaksanaan vaksin lanjutan.

“Terhitung mulai hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 dilaksanakan penyinaran menggunakan UV Sterilizer secara bertahap pada seluruh ruangan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kemenkumham Sultra setelah jam kantor. Kita juga telah koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Vaksin Dosis III (Booster). Sementara untuk ASN dan PPNPN yang terkonfirmasi positif Covid-19 telah dilakukan pemantauan oleh Tim Monitoring Covid-19 di Satker masing-masing secara berkala, serta telah diberikan obat-obatan dan multivitamin,” jelas Kortini.

Laporan. Yondris Puamalo

error: Dilarang Keras Copy Paste!