6 Pelaku Main Hakim Sendiri Kasus Pencurian Sapi di Konawe Terancam 15 Tahun Penjara
Konawe – Enam orang tersangka kasus main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria karena dituduh mencuri, saat ini telah diamankan di Polres Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru mengatakan, keenam tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus main hakim sendiri tersebut.
“Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 subs 351 ayat 3 subs 338, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kamaru saat dihubungi metrokendari.com, Jumat (19/8/2022).
Usai ditetapkan jadi tersangka, lanjut Kamaru, keenam tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik Reskrim Polres Konawe.
“Kasus ini masih akan didalami dan dikembangkan lagi untuk proses lenajutnya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya enam orang diduga pelaku yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri hingga menyebabkan tewasnya seorang pria di Konawe, ditetapkan jadi tersangka oleh Polisi.
1 Komentar