5 Pengedar Sabu di Muna Diringkus Polisi, Satu Pelaku Terpaksa Dilumpuhkan
“Iya benar, salah satu pelaku ini merupakan mahasiswa semester empat di salah satu kampus ternama di Kota Kendari,” ungkapnya.
Baca Juga : Dua Pejabat DLH Muna yang Ditangkap Kasus Sabu, Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Mulkaifin menambahkan, dalam melakukan peredaraanya pelaku bertransaksi dengan cara sistem tempel. Sedangkan metode pembayarannya dilakukan melalui transver.
“Selain paket sabu, turut kita amankan satu unit sepeda motor milik pelaku, yang digunakan untuk transaksi sabu tersebut,” terangnya.
Kini kelima pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Muna, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar