“Kerja-kerja jurnalis, mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita dilindungi undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999. Sehingga, siapapun tidak bisa menghalangi tugas jurnalis melakukan peliputan,” tegas Fadli Aksar. Menurut Fadli, upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2, dan ayat 3, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Ketua IJTI Sultra, Saharuddin.
Saharuddin mengecam tindakan kekerasan dan penghalang-halangan terhadap 5 jurnalis yang dilakukan jaksa, pegawai dan sekuriti Kejari Kendari.
Ia mendesak Jaksa Agung dan Kajati Sultra turun tangan menjatuhkan sanksi tegas para jaksa, pegawai dan sekuriti yang melakukan kekerasan terhadap 5 jurnalis di Kendari. Meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki, memproses dan membawa kasus ini sampai ke pengadilan dengan menerapkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Baca Juga
“Meminta seluruh pihak, untuk menghormati kerja-kerja jurnalis. Sebab, aktivitas jurnalistik dilindungi dan dijamin undang-undang,” tandasnya.
IJTI Sultra juga mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan.