metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

409 Napi Rutan Kendari Diusulkan Dapat Remisi HUT RI, 3 Langsung Bebas

Suasana Napi Rutan Kelas II A Kendari (Dok.metrokendari.com)

METROKENDARI.COM – Sebanyak 409 Narapidana (NAPI) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari diusulkan untuk menerima pengurangan masa tahanan (remisi) Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024.

Kepala Rutan Kendari, Herianto, mengatakan usulan pengurangan masa hukuman itu diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi narapidana (napi) yang sudah memenuhi persyaratan.

Dimana, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, yaitu bagi warga binaan yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara, berkelakuan baik selama masa tahanan, dan mengikuti program pembinaan

“Jadi untuk tahun ini kita usulkan remisi sebanyak 409 orang, tapi kita hanya sebatas mengusulkan nanti atasan yang menyetujui”, kata Herianto saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (9/8/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!