Kini keempat pelaku telah diamankan di Polresta Kendari, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, sebuah motor matic Mio Im3 milik korban berhasil ditemukan dan saat ini dijadikan sebagai barang bukti.
Baca Juga
“Para pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Fitrayadi.
Reporter. Wayan Sukanta