metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

4 Pelaku Spesialis Curanmor 18 TKP di Konawe Ditangkap, Belasan Motor Disita Polisi

Konferensi Pers pengungkapan kasus Curanmor di Polres Konawe, Senin (27/10/2025) Foto. Wayan/metrokendari.com

Pasangan kekasih ini bersengkongkol ikut terlibat dalam sejumlah aksi Curanmor di wilayah Konawe.

“Pelaku yang wanita ini juga berperan menyembunyikan motor hasil curian yang kemudian dia jual,” tambahnya.

Lanjut Taufik, dalam melakukan aksinya modus para pelaku dengan mengincar sepeda motor warga yang diparkir di toko atau teras rumah.

Pelaku membobol motor korban dengan menggunakan kunci leter T yang sudah dimodifikasi.

“Pelaku juga mengincar motor yang terpakir namun tidak terkunci. Motor itu didorong oleh pelaku ke tempat sepi, lalu instalasi kabelnya disambung untuk menghidupkan. Setelah hidup, motor itu lalu dibawa kabur,” ungkapnya.

Kini keempatnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Konawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, 480 (penadah) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!