4 Pelaku Pencabulan Anak di Kolut Akhirnya Ditangkap Polisi, 4 Masih Buron
Kolaka Utara – Aparat Polres Kolaka Utara (Kolut), akhirnya menangkap empat orang pemuda yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Setelah ditangkap, keempatnya langsung diperiksa secara intensif oleh Polisi terkait kasus pencabulan.
“Keempat orang ini bersinial AK (17), MA (18), Wa (23) dan MP (41) tahun. Saat ini keempatnya sudah ditetapkan jadi tersangka, atas perbuatannya melakukan pencabulan anak dibawah umur di Kolut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha kepada metrokendari.com Minggu (11/7/2021).
Nugraha menambahkan, aparat Polres Kolut saat ini masih terus memburu 4 pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.
“Ada 4 orang yang buron pada kasus ini, namun Polisi sudah menetapkan keempat orang itu masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Tinggalkan Balasan