Kolaka UtaraKriminalNewsPencabulan

4 Pelaku Pencabulan Anak di Kolut Akhirnya Ditangkap Polisi, 4 Masih Buron

×

4 Pelaku Pencabulan Anak di Kolut Akhirnya Ditangkap Polisi, 4 Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak di Kolut
Pencabulan Anak diamankan di Polres Kolut, Minggu (11/7/2021) Foto. Humas Polres Kolut

Kolaka Utara – Aparat Polres Kolaka Utara (Kolut), akhirnya menangkap empat orang pemuda yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Setelah ditangkap, keempatnya langsung diperiksa secara intensif oleh Polisi terkait kasus pencabulan.

“Keempat orang ini bersinial AK (17), MA (18), Wa (23) dan MP (41) tahun. Saat ini keempatnya sudah ditetapkan jadi tersangka, atas perbuatannya melakukan pencabulan anak dibawah umur di Kolut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha kepada metrokendari.com Minggu (11/7/2021).

Nugraha menambahkan, aparat Polres Kolut saat ini masih terus memburu 4 pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Ada 4 orang yang buron pada kasus ini, namun Polisi sudah menetapkan keempat orang itu masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Baca Juga :Bejat! Seorang Gadis 16 Tahun di Kolut Digilir Dua Pemuda Hingga Pingsan

Dalam kasus itu, Nugraha menceritakan kronologi pencabulan yang dilakukan oleh 8 pemuda terhadap korban di daerah Kolut, pada 9 Juli 2021 lalu.

Awalnya, korban dijemput oleh dua pelaku dengan modus mengajak jalan-jalan. Saat kondisi hujan, keduanya pura-pura membawa korban berteduh di sebuah pondok area perkebunan warga.

“Saat masuk didalam pondok tersebut, ternyata sudah ada pelaku lainnya dan langsung memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban menolak dan sempat melawan namun dipaksa oleh para pelaku,” tutur Nugraha.

error: Dilarang Keras Copy Paste!