Dari hasil pengungkapan kasus ini, Dit Reskrimsus Polda Sultra mengamankan barang bukti berupa 6 buah handphone dan link gacor situs judi.
“Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sultra telah memproses lima tersangka dan 100 link judi online yang akan ditakedown,” katanya.
Baca Juga
Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sultra menindak judi online. Didik mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran menjadi afiliator judi online dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar.
Reporter: Wayan Sukanta