HeadlineKabar DaerahKolaka UtaraKriminal

3 Pria di Kolut Ditangkap Polisi Gara-gara Nekat Bisnis SIM Palsu

×

3 Pria di Kolut Ditangkap Polisi Gara-gara Nekat Bisnis SIM Palsu

Sebarkan artikel ini
SIM Palsu
3 pelaku pembuat SIM palsu diamankan di Polres Kolut, Kamis (3/2/2022) Foto. Humas Polres Kolut

Dari hasil pemeriksaan Polisi, diketahui pelaku mengaku sudah mencetak SIM palsu sebanyak empat buah.

“Pelaku mengaku membuat SIM palsu itu sudah satu bulan dan telah ada empat SIM yang dibuatnya. Namun kita baru berhasil amankan dua SIM palsu, selebihnya masih kita kembangkan,” kata Hadi.

Ketiga pelaku, AI,MK dan IF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka langsung ditahan di Polres Kolut.

“Ketiga tersangka dijerat pasal 263 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegas Hadi.

Laporan. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!