Dari hasil pemeriksaan Polisi, diketahui pelaku mengaku sudah mencetak SIM palsu sebanyak empat buah.
“Pelaku mengaku membuat SIM palsu itu sudah satu bulan dan telah ada empat SIM yang dibuatnya. Namun kita baru berhasil amankan dua SIM palsu, selebihnya masih kita kembangkan,” kata Hadi.
Ketiga pelaku, AI,MK dan IF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka langsung ditahan di Polres Kolut.
Baca Juga
“Ketiga tersangka dijerat pasal 263 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegas Hadi.
Laporan. Wayan Sukanta