3 Pria di Kolut Ditangkap Polisi Gara-gara Nekat Bisnis SIM Palsu
“Ketiga tersangka dijerat pasal 263 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegas Hadi.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan