metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 24 Februari 2025

3 Pria di Kolut Ditangkap Polisi Gara-gara Nekat Bisnis SIM Palsu

3 pelaku pembuat SIM palsu diamankan di Polres Kolut, Kamis (3/2/2022) Foto. Humas Polres Kolut

“Ketiga tersangka dijerat pasal 263 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegas Hadi.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!