“Para pelaku dan BB telah diamankan di Polsek Moramo Utara,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta