3 Pencuri Besi di PLTU PT DSSP Power Kendari Ditangkap Polisi
“Para pelaku dan BB telah diamankan di Polsek Moramo Utara,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta


1 Komentar