metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

3 Pencuri Besi di PLTU PT DSSP Power Kendari Ditangkap Polisi

“Para pelaku dan BB telah diamankan di Polsek Moramo Utara,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!