3 Pelaku Sindikat Pengedar Uang Palsu di Kolaka Ditangkap, Begini Modusnya
Dari tangan pelaku, aparat juga menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6 lembar. Kemudian uang asli Rp 250 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di kios warga. Disini pelaku membayar pakai uang palsu Rp 100 ribu agar mendapat kembalian uang asli,” bebernya.
Lanjut Bagas, dia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu dengan modus para pelaku menyasar toko atau kios.
“Pastikan uang dicek secara detail, jika mencurigakan segera lapor ke kantor Polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta


1 Komentar