3 Pelaku Sindikat Pengedar Uang Palsu di Kolaka Ditangkap, Begini Modusnya
METROKENDARI.COM – Polres Kolaka menangkap tiga orang dalam kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.
Ketiganya ditangkap di Kelurahan 19 November, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, pada Minggu (12/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Hastantya Bagas Saputra mengatakan dari ketiga pelaku ini dua diantaranya perempuan berinisial DA (35), S (34) dan satu pria yang masih berstatus mahasiswa RA (22) tahun.
Baca Juga :Â Duh! Seorang Pria di Kolaka Ditangkap Polisi Usai Nekat Bakar Kantor Desa
Kasus ini berhasil terungkap setelah adanya laporan dari salah satu warga yang menjadi korban peredaran uang palsu di Kelurahan Wundulako, pada 11 Oktober 2025.
“Awalnya pelaku membeli rokok dengan uang palsu Rp 100 ribu di kios salah satu warga (korban.red) yang berlokasi di Kilometer 19 Kelurahan Wundulako. Setelah mengetahui dia tertipu karena dibayar pakai uang palsu, korban kemudian melapor di kantor Polisi,” katanya kepada metrokendari.com, Rabu (15/10/2025).
Bagas menambahkan, mendapat laporan itu dia memimpin langsung penyelidikan. Alhasil pelaku ditangkap dalam waktu hanya beberapa jam saja.


Tinggalkan Balasan