3 Pelaku Pengeroyokan Saat Acara Joget di Butur Diringkus Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan