3 Pelaku Pengeroyokan Saat Acara Joget di Butur Diringkus Polisi
“Alhamdulillah, ketiga pelaku sudah berhasil kita amankan dan saat ini sudah dibawa ke Polres Butur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Sunarton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan