3 Bulan Kabur, DPO Kasus Fidusia Berhasil Ditangkap Polda Sultra
Saat mengajukan kredit, tersangka menggunakan identitas palsu atau nama orang lain dan merekayasa administrasi yang digunakan pada saat itu.
Tersangka menggunakan nama lain dengan nama Rahmad. Saat dilakukan survey, tersangka memberi keterangan jika dia bekerja di salah satu perusahaan swasta dengan mengaku gaji Rp 25 juta perbulan.
“Setelah berkasnya lolos, tersangka kemudian membayar uang muka dan menerima mobil tersebut. Setelah berjalan cicilan keempat, tersangka tidak ada kabar lagi dan diketahui telah membawa mobil yang dicicilnya ke Jakarta dan dialihkan ke pihak lain secara ilegal, hingga kini tidak diketahui keberadaan mobil itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Aldo menambahkan, kini tersangka MBP telah diamankan di sel tahanan Polda Sultra untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan beberapa pasal yakni, Pasal 36 jo pasal 23 ayat (2), Pasal 35 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan