Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariKriminal

3 Bulan Kabur, DPO Kasus Fidusia Berhasil Ditangkap Polda Sultra

×

3 Bulan Kabur, DPO Kasus Fidusia Berhasil Ditangkap Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Polda Sultra
Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Aldo Von Bulow (kiri), tersangka diamankan (kanan) Foto.metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Subdit II Eksus Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pria berinisial MBP dalam kasus Fidusia.

Dalam kasus ini, diketahui MBP membawa kabur mobil Toyota Fortuner All New yang masih dalam status kredit lalu dijual kembali terhadap orang lain secara ilegal.

Baca Juga : Penerimaan Bakomsus Polri 2025 Resmi Dibuka, Polda Sultra Gelar Pendatanganan Pakta Integritas

Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Aldo Von Bulow, mengatakan pelaku merupakan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Maret 2024.

“Pelaku berinisial MBP ini ditangkap di daerah Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung, pada 20 November 2024. Selanjutnya pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu langsung dibawa ke Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aldo kepada awak media, Kamis (21/11/2024).

Aldo menjelaskan awalnya MBP membeli mobil tersebut dengan cara dikredit di salah satu perusahaan Finance yang ada di Kota Kendari pada Agustus 2023 lalu.

Saat mengajukan kredit, tersangka menggunakan identitas palsu atau nama orang lain dan merekayasa administrasi yang digunakan pada saat itu.

Tersangka menggunakan nama lain dengan nama Rahmad. Saat dilakukan survey, tersangka memberi keterangan jika dia bekerja di salah satu perusahaan swasta dengan mengaku gaji Rp 25 juta perbulan.

error: Dilarang Keras Copy Paste!