2 Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor Terancam Hukuman Mati
METROKENDARI.ID – Dua polisi, yakni Bripda IMS alias IM dan Bripka IG alias IGD, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF alias ID. Dua tersangka terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023). Rio awalnya menjelaskan soal jeratan pasal terhadap para tersangka.
“Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap Rio.
Dia mengatakan kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kedua tersangka sedang ditahan atau dipatsus.
Tinggalkan Balasan