Kini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta