METROKENDARI.COM – Dua orang pria mabuk yang menganiaya seorang anggota Polisi menggunakan Senjata Tajam (Sajam) di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), akhirnya berhasil diringkus.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Sat Reskrim Polres Konsel. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sebilah Parang yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Dua pelaku berinisial F (31) dan I (24) tahun. Saat ini keduanya sudah ditahan di Polres Konsel,” ujar Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra saat gelar konferensi Pers, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga : Kasat Reskrim Hingga Kapolsek di Polres Konsel Resmi Berganti, Ini Daftarnya
Baca Juga
Nyoman menuturkan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh dua pelaku terjadi pada 10 Maret 2024 malam lalu.
Anggota Polisi yang menjadi korban yakni Aipda Darno. Kejadian berawal saat keduanya baru saja usai melakukan tugas pengamanan sebuah acara di Kecamatan Tinanggea.
“Aipda Darno (korban.red) bersama seorang rekannya yang juga Polisi melanjutkan melakukan patroli malam usai dari pengamanan di Pesta perkawinan. Di perjalanan, menemukan beberapa warga sedang menggelar pesta Miras. Tidak terima disuruh bubar, dua pelaku ini F dan I tidak terima lantas menyerang kedua Polisi dengan Parang,” tutur Nyoman.
Baca Juga : Cerita Tragis Seorang Wanita di Konsel Bunuh Diri, Depresi Usai Diperkosa
Akibat dari kejadian itu, lanjut Nyoman, Aipda Darnk...