“Kedua pelaku serta barang bukti, kemudian kita serahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Kendari untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berinsial BP pemilik Senpi rakitan dijerat pasal Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta