Selain meringkus 6 orang pelaku, polisi juga menetapkan 4 pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yakni inisial Z, WL, M, dan A.
“Mereka adalah jaringan internasional yang menjalankan aksinya lewat jalur laut dan melalui salah satu ekpedisi,” tambah Kapolda Sultra.
Baca Juga
Saat ini, para pelaku ditahan. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun, atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Reporter. Wayan Sukanta