2 Orang Remaja di Jakbar Terlibat Duel Saat Tawuran, 1 Orang Terkena Luka Bacok di Bagian Mulut
MA sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, MA dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” imbuhnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan