Dolfi menjelaskan, keseluruhan abrang bukti sabu yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku itu menjadi total sebanyak 50 paket dengan total 40,8 gram. Kini ketiga pelaku dan barang butki sabu itu telah dibawa dan diamankan di Mapolda Sultra guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta