metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 27 Desember 2024

2 Mahasiswa Kendari dan Seorang Wanita Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu

Tia pengedar narkoba diamanka tim Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra, pada Kamis (1/4/2021) Foto. ist

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!