2 Mahasiswa Kendari dan Seorang Wanita Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu

Tidak hanya sampai disitu, lanjut Dolfi, tim dari Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra kembali melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, pelaku juga menyebut bahwa masih ada paket sabu lagi yang disimpan oleh rekannya yaitu berinisial IS.
“Polisi kemudian bergegas menuju ke tempat IS bersama dua pelaku tadi untuk mengambil barang bukti sabu. Dari tangan IS polisi kebali berhasil mengamankan 38 paket sabu,” ucapnya.
Dolfi menjelaskan, keseluruhan abrang bukti sabu yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku itu menjadi total sebanyak 50 paket dengan total 40,8 gram. Kini ketiga pelaku dan barang butki sabu itu telah dibawa dan diamankan di Mapolda Sultra guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan