KriminalMetro KendariNews

2 Mahasiswa Kendari dan Seorang Wanita Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu

×

2 Mahasiswa Kendari dan Seorang Wanita Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Ditangkap Narkoba
Tia pengedar narkoba diamanka tim Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra, pada Kamis (1/4/2021) Foto. ist

Kendari – Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali berhasil menangkap 3 orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HR (38) tahun, AS (25) dan IS (23) tahun.

Mirisnya dari ketiga pelaku itu dua diantaranya masih berstatus mahasiswa dan seorang wanita. Ketiganya ditangkap pada sebuah kos-kosan yang terletak di jalan Lasitarda, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kasubid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, kasus sindikat peredaran narkoba itu berhasil diungkap setelah Polisi menerima laporan masyarakat. Berawal dari pelaku berinisial HR yang merupakan seorang wanita target utama menjadi incaran Polisi.

“Pertama yang diincar adalah HR ini, informasi yang didapat Polisi bahwa pelaku akan melakukan transaksi Narkoba. Setelah beberapa jam lakukan pengintaian, Polisi langsung menggerebek kos HR di Jalan Lasitarda. Disitu tidak hanya menangkap HR namun juga menangkap satu pelaku lainnya berinisial AS dan berhasil mengamankan barang bukti 12 paket sabu,” ujar Dolfi dalam keterangan persnya yang diterima metrokendari.com Jumat (2/4/2021).

Mahasiswa Ditangkap Narkoba
Barang Bukti 50 paket narkoba diamankan Polisi dari ketiga pelaku, pada Kamis (1/4/2021) Foto. Ist

Tidak hanya sampai disitu, lanjut Dolfi, tim dari Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra kembali melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, pelaku juga menyebut bahwa masih ada paket sabu lagi yang disimpan oleh rekannya yaitu berinisial IS.

“Polisi kemudian bergegas menuju ke tempat IS bersama dua pelaku tadi untuk mengambil barang bukti sabu. Dari tangan IS polisi kebali berhasil mengamankan 38 paket sabu,” ucapnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!