KriminalMetro KendariNews

2 Kali Curi Motor di Kendari, Remaja 18 Tahun ini Ditangkap Polisi

×

2 Kali Curi Motor di Kendari, Remaja 18 Tahun ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Curanmor
Pelaku Curanmor diamankan di Polsek Baruga, Selasa (23/3/2021) Foto. metrokendari.id

Kendari – Aparat Polsek Baruga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku Pencurian Motor (Curanmor), berinisial SD (18) tahun.

Dalam melakukan aksinya, tercatat pelaku telah mencuri di dua lokasi wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra mengatakan, salah satu lokasi tempat pelaku pernah mencuri yaitu di BTN PNS Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kendari pada 18 Maret 2021.

“Awalnya korban pergi ke rumah temannya di samping BTN PNS Baruga. Kemudian sekitar pukul 01.30 Wita, ketika korban hendak pulang, motornya sudah tidak ada yang diduga dicuri,” ujar Gusti kepada metrokendari.com Selasa (23/3/2021).

Mantan Kasat Narkoba Polres Kendari itu menjelaskan, tidak butuh waktu lama pelaku akhirnya tertangkap saat melarikan diri di Buton Utara (Butur).

“Pelalu berhasil kita tangkap pada 18 Maret 2021 di Butur. Penangkapan pelaku dilakukan setelah kita lakukan koordinasi dengan Polres Butur,” kata Gusti.

Kini pelaku dan barang bukti (BB) dua unit sepeda motor hasil curian telah diamankan di Polsek Baruga untuk proses selanjutnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelas Gusti.

Laporan. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!