2 Bulan Buron Polwan Cantik Manado Terdeteksi di Kendari
Meski polwan cantik ini tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam Polda Sulawesi Utara, dan Polresta Manado, menurut Jules Abraham Abast, tetap dapat dilakukan sidang secara inabsentia, dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.
Source: Sindonews.com
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan