Sebagai informasi, kedua belah pihak sebelumya telah membuat kesepakatan dimana pelaku akan mengembalikan seluruh uang korban.
Namun karena tidak menepati janjinya hingga pada akhirnya para korban kembali mendatangi polresta Kendari dan meminta agar pelaku ditangkap karena sudah tidak menempati sebagaimana telah disepakati.
Ditempat yang sama, Kasubdit VI Satreskrim Polres Kendari, Aipda Agustam menerangkan jika sebelum nya kedua belah pihak sudah sepakat. Dimana pelaku akan mengembalikan seluruh yang korban.
“Kenapa kita belum realisasi terkait laporan para korban ini karena pelaku ada itikad baiknya untuk mengembalikan uang hanya sekarang belum ada. Dan sekarang kita akan cari lagi terlapor kebetulan ia masih intensif komunikasi dengan kita,”katanya.
Baca Juga
“Sebenarnya pelaku dan korban ini intensif komunikasi hanya. Kemarin kita tidak bisa tahan karena ada yang menghalang dari perjanjian itu, Tapi pelaku mengingkari janjinya sehingga laporan ini tetapi kami proses,”pungkasnya.
Adapun nama – nama korbannya adalah sebagai berikut: Ridwan, M Rajab, Musar,Fariudin, Hajar, Marwan, Rompo, Riski, Herman, Nyong, Ardin, Taufik, Nasrudin,Safarudin, Sarbin, Arwan, Mifahrin, Siti Hasni, Hasni Binani.
Laporan. Yondris Puamalo